Pages

 

05 December 2018

Pembayaran BPJS Kesehatan, Harus Sesuai Dengan UMR atau UMP

0 komentar



TOBBOUMENTAWAI, TUAPEIJAT - - “Dalam Perpres 82 tahun 2018, kita BPJS Kesehatan disuruh untuk melakukan rekonsiliasi kepesertaan bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (Pegawai Honorer) dimana 2 persen dibayarkan oleh gaji peserta dan 3 persennya lagi dibayar oleh Intansi tempat pegawai bekerja,” kata Antony Kepala BPJS Kesehatan Kepulauan Mentawai, pada Selas (4/12/2018) di ruang kerjanya.

Ia menambahkan sebelum Perpres ini keluar pembayaran BPJS peserta tidak pengaruh dengan gaji, baik gajinya sedikit ataupun banyak pembayaran BPJSnya masih disesuaikan dengan besar gaji saja, namun saat ini semua pembayaran kepesertaan BPJS sama, karena harus di sesuaikan dengan Upah Minimun Regional (UMR) atau Upah Minimum Propinsi (UMP)

“Kalau di Mentawai atau Kabupaten kan belum memiliki standar Upah Minimum Kabupaten (UMK), jadi saat ini kita masuh berpatokan UMP Sumatera Barat, kalau Sumbar itu kan standar UMPnya Rp.2,1 juta lebih. Nah namun meskipun gajinya dibawah UMP atau tidak sesuai UMP, namun penghitungan pemotongan yurannya harus sesuai dengan UMP Sumbar, maka semua sama dipotong 2,1 persen, baik penghasilannya Rp.700 ribu, Rp.1,6 maupun Rp.1,2 juta, potongan sama,” lanjut Antony.

Ia mengatakan bahwa untuk meratakan pemotongan 2,1 persen dari gaji non PNS saat ini, tidak harus serta - merta menaikkan gaji Pegawai non PNS, hanya preminya BPJS saja yang disesuaikan dengan UMPnya.

Antony menyebutkan sebenarnya Kartu peserta BPJS sudah dinon aktifkan per satu (1) Desember 2018, namun sampai saat ini pihak BPJS Kesehatan seluruh Indonesia belum melakukan penon aktifan sebab berita acaranya belum terkumpul semua.

“Sebenarnya kita yang rugi, karena kita bayar terus ke Puskesmas, karena OPD sudah lagi tidak membayar, kalau OPD kan sampai November batasnya, tapi kalau memang OPD mau membayar sampai Desember tidak jadi maslah, cuma untuk penon aktifnya kita belum tahu, apakah besok atau lusa belum kita terima infonya dari BPJS Kesehatan pusat, karena kita tidak bisa melakukan penon aktipan sepihak, harus serentak,” ujarnya.

Ia menuturkan saat ini tergantung kepada peserta BPJS, apakah mau mandiri atau harus mengikuti UMP Sumatera Barat, jika ya maka harus ada persetujuan dari OPD masing - masing, jika tidak maka pembayaran BPJS jadi mandiri.

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo baru - baru ini mengeluarkan peraturan baru yaitu, Peraturan Presiden (Perpres) 82 Tahun 2018 yang menyangkut perubahan biaya tarif Badan Penjamin Jasa Sosial (BPJS) Kesehatan diseluruh Indonesia.

Dalam Perpres tersebut ada 30 bentuk aturan baru yang terterah didalam Perpres 82 Tahun 2018 salah satunya yaitu, Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar Peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar Iuran Jaminan Kesehatan atau Iuran Jaminan Kesehatannya dibayar oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Sementara Perpres tersebut dalam  pasal 5 menyatakan bahwa;

(1) Anggota keluarga dari Peserta Pegawai Penerima Upah (PPU) meliputi istri/suami yang sah, anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah, paling banyak 4 (empat) orang.

(2) Anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan kriteria:
a. tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri; dan
b. belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun bagi 
yang masih menempuh pendidikan formal.

(3) Selain anggota keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Peserta PPU dapat 
mengikutsertakan anggota keluarga yang lain.
(4) Anggota keluarga yang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi anak ke-4 (empat) dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua.

Sementara Perpres 82 Tahun 2018, sudah terbit pada Bulan September 2018 lalu. 

0 komentar:

Post a Comment

Silakan komen dibawah ini

 
TOBBOU MENTAWAI © 2018 Musara Ka Simaeru. | Media Informasi Masyarkat Mentawai | Sebagai Edukasi dan Pemersatu